Yayasan Pendidikan Islam Hasanuddin Klungkung
Akta Notaris Nomor 6 Tanggal 10 Mei 2021. SK Menkumham Nomor AHU-0000658.AH.01.05.Tahun 2021
Yayasan Pendidikan Islam Hasanuddin Klungkung
Akta Notaris Nomor 6 Tanggal 10 Mei 2021. SK Menkumham Nomor AHU-0000658.AH.01.05.Tahun 2021
Pegelolaan zakat mulai dari pengumpulan sampai penyaluran atau pendistribusian di 3 lembaga di bawah Yayasan yakni MII Klungkung, MTs Hasanudin dan Masjid Hasanudin memerlukan legalitas dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Klungkung sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Pada tanggal 9 April 2021 Baznas Kabupaten Klungkung menerbitkan Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Klungkung Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pengumpul Zakat Yayasan Pendidikan Islam (Yapis) Hasanuddin
Dengan berakhir SK Kepengurusan UPZ Yapis Hasanuddin 2021-2023, maka kami mengajukan struktur kepengurusan baru UPZ Yapis Hasanuddin 2023-2025 sebagai berikut:
Bapak Abadan selaku Ketua UPZ Yapis Hasanuddin 2023-2025 menyampaikan laporan ZIS (Zakat, Infaq dan Shadaqah) pada saat Buka Puasa Bersama Keluarga Besar Yayasan Pendidikan Islam Hasanuddin pada tanggal 15 April 2023.