Yayasan Pendidikan Islam Hasanuddin Klungkung
Akta Notaris Nomor 6 Tanggal 10 Mei 2021. SK Menkumham Nomor AHU-0000658.AH.01.05.Tahun 2021
Yayasan Pendidikan Islam Hasanuddin Klungkung
Akta Notaris Nomor 6 Tanggal 10 Mei 2021. SK Menkumham Nomor AHU-0000658.AH.01.05.Tahun 2021
Pandemi Covid-19 yang dimulai pada akhir tahun 2019 di Negara China dan menyebar luas di Indonesia pada awal tahun 2020 sekira bulan Maret 2020 telah mengubah seluruh tatanan kehidupan umat manusia. Permasalahan ekonomi dan social menjadi bagian yang tak terpisahkan dari dampak Pandemi Covid-19 yang dirasakan di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Hal ini mengakibatkan perubahan pada pola pembelajaran di lembaga pendidikan yang mempergunakan 2 pendekatan, yaitu daring (dalam jaringan) dan luring (luar jaringan) selama masa Pandemi Covid-19.
Dalam rangka mencegah learning loss baik di MII Klungkung maupun di MTs Hasanudin, maka pada hari Jum’at, 5 Maret 2021 Pengurus Yayasan Pendidikan Islam Hasanudin menemui Pimpinan Pesantren Trabiyatul Athfal (PTA) dan Ketua Ta’mir Masjid At-Taqwa dan Ketua Ta’mir Musholla Darussalam untuk menjajaki kerjasama dalam memfasilitasi pembelajaran klasikal di gedung-gedung milik PTA dan Masjid/Musholla kepada siswa-siswi MII Klungkung dan MTs Hasanudin dengan double shift system, yakni pembelajaran klasikal 50% shift pertama, dan selanjutnya 50% di shift yang kedua.